Archive for November, 2011

hukum kelembagaan Negara

kelembagaan Negara

sebelum perubahan uud 1945 dibagi 2 yaitu

  1. horizontal sepharation of power
  2. vertical dishibution of power

contoh pada pasal 5 ayat 1

  1. sebelum perubahaan presiden memiliki kwenangan membuat uu yg di setujui dpr
  2. sesudah perubahan presiden boleh mengajukan ruu kepada dpr, jadi presiden hanya mengajukan ruu bukan membuat uu.

uud 1945 sesudah di amandemen menggunakan system checks and balance. susunan dalam  checks and balance yaitu :

bpk——ma/mk———mpr+dpr+dpd———-presiden

yang mana dalam system Negara menggunakaan trias politika.

kedudukan dan wewenang lembaga – lembaga Negara.

Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
* Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
* Menghilangkan supremasi kewenangannya.
* Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
* Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
* Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
* Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
* Posisi dan kewenangannya diperkuat.
* Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
* Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
* Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
* Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
* Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
* Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
* Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
* Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
* Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
* Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
* Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
* Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
* Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
* Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
* Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
* Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
* Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
* Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
* Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
* Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
* Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
* Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
* Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara,

Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen

Posted on October 22, 2009 by Nanda Firdaus

Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:

1. MPR

  • SEBELUM AMANDEMEN

Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

WEWENANG

  • membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
  • Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
  • Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
  • Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
  • Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
  • Mengubah undang-Undang Dasar.
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
  • Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
  • SESUDAH AMANDEMEN

Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

WEWENANG

  • Menghilangkan supremasi kewenangannya
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Melantik presiden dan/atau wakil presiden
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
  • MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN

2. DPR

  • SEBELUM AMANDEMEN

Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

WEWENANG

  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
  • Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
  • SESUDAH AMANDEMEN

Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.

WEWENANG

  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah

3. PRESIDEN

  • SEBELUM AMANDEMEN

Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.

WEWENANG

  • Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.

  • SETELAH AMANDEMEN

Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.

WEWENANG

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya

PEMILIHAN

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

4. MAHKAMAH KONSTITUSI

  • SEBELUM AMANDEMEN

Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen

  • SETELAH AMANDEMEN

WEWENANG

  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
  • Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

KETUA

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:

  1. Jimly Asshiddiqie
  2. Mohammad Laica Marzuki
  3. Abdul Mukthie Fadjar
  4. Achmad Roestandi
  5. H. A. S. Natabaya
  6. Harjono
  7. I Dewa Gede Palguna
  8. Maruarar Siahaan
  9. Soedarsono

Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:

  1. Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
  2. Maria Farida Indrati
  3. Maruarar Siahaan
  4. Abdul Mukthie Fajar
  5. Mohammad Mahfud MD
  6. Muhammad Alim
  7. Achmad Sodiki
  8. Arsyad Sanusi
  9. Akil Mochtar

5. MAHKAMAH AGUNG

  • SEBELUM AMANDEMEN

Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.

WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.

  • SETELAH AMANDEMEN

Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).

WEWENANG

  • Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

6. BPK

  • SEBELUM AMANDEMEN

Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23

  • SESUDAH AMANDEMEN

Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang

makalah landasan kontinen

KONSEP LANDAS KONTINEN DALAM KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Konvensi Hukum Laut International atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submisi (submission) ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut.

Konsep landas kontinen ini, pertama kali diajukan oleh Amerika Serikat pada Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1958 yaitu Presiden Amerika Serikat (AS), Harry S. Truman, yang pertama kali memproklamirkan. Tepatnya pasca-Perang Dunia II, pada tanggal 28 September 1945. ”Whereas the Goverment of the United States of America, aware of the long range world wide need for new sources of petroleum and other minerals, holds the view the efforts to discover and make available new supplies of these resources should be encouraged,…” demikian Presiden Truman mengawali proklamasinya.

Tindakan Presiden Truman memproklamirkan konsep landas kontinen adalah bertujuan untuk mencadangkan kekayaan alam pada dasar laut dan tanah dibawahnya yang berbatasan dengan pantai Amerika Serikat untuk kepentingan rakyat dan bangsa Amerikan Serikat, terutama kekayaan mineral khususnya minyak dan gas bumi. Namun konsep ini tidak bertujuan untuk mengurangi hak kebebasan berlayar atas atau melalui perairan yang terdapat di atas landas kontinen karena statusnya tetap sebagai laut lepas.

Konsep landas kontinen dalam hukum laut tidak berhubungan dengan kekayaan mineral dalam dasar laut tetapi berkaitan dengan kekayaan hayati atau perikanan. Pengertian landas kontinen pertama kali diperkenalkan oleh Odon de Buen seorang Spanyol dalam Konferensi Perikanan di Madrid di tahun 1926. Konsepsi landas kontinen dikemukakan dengan perikanan berdasarkan anggapan bahwa perairan diatas dataran kontinen merupakan perairan yang baik sekali untuk kehidupan ikan.

Apabila dianalisis tindakan dari pemerintah Amerika Serikat menganai konsep landas kontinen dapat digolongkan menjadi 4 bentuk yaitu :
1. Tindakan perluasan yurisdiksi yang ditujukan kepada penguasaan kekayaan alam yang terkandung dalam dasar laut dan tanah dibawah laut yang berbatasan dengan pantai.
2. Perluasan yurisdiksi atau dalam beberapa hal kedaulatan atas dasar laut dan tanah dibawahnya.
3. Perluasan kedaulatan atas lautan (dengan atau tanpa menyebut landas kontinen) hingga suatu ukuran jarak tertentu misalnya 200 mil.

Pada 30 April 1987 di New York diadakan Konvensi Hukum Laut PBB Ke-III. Pada konferensi ini telah disepakati pengaturan rejim-rejim hukum laut dan bagi Indonesia pengakuan bentuk negara kepulauan yang diatur hak dan kewajibannya merupakan keputusan terpenting.

Pengakuan dunia internasional ini, ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1985. Sejak diberlakukannya undang-undang ini pada 31 Desember 1985, Indonesia terikat dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, dan harus menjadi pedoman dalam pembuatan Hukum Laut Internasional selanjutnya. Hal yang mengatur tentang landas kontinen di atur di dalam Pasal 76 UNCLOS 1982 yang kemudian dituangkan dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1973 oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen di luar 200 mil laut. Kenyataan ini menjadi tantangan para pemangku kepentingan dan profesi bidang terkait untuk menelaah secara seksama kemungkinan-kemungkinan wilayah perairan landas kontinen di luar 200 mil laut ini.

Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dan untuk memfokuskan penulisan ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana konsep landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982?
2. Bagaimana kepentingan Indonesia terhadap konsep landas kontinen tersebut ?

Tujuan Penulisan
1. Untuk menjelaskan konsep landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
2. Untuk menjelaskan kepentingan Indonesia terhadap konsep landas kontinen tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN

Konsep Landas Kontinen dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982
Konsep landas kontinen diatur dalam bab khusus pada UNCLOS 1982, yaitu Bab VI tentang Landas Kontinen dari Pasal 76 hingga Pasal 85. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UNCLOS 1982, dikatakan bahwa landas kontinen negara pantai terdiri dari dasar laut dan kekayaan alam yang terdapat di bawahnya dari area laut yang merupakan penambahan dari laut teritorialnya, yang mencakup keseluruhan perpanjangan alami dari wilayah teritorial daratnya ke bagian luar yang memagari garis kontinental, atau sejauh 200 mil dari garis pangkal dimana garis territorial diukur jika bagian luar yang memagari garis continental tidak bisa diperpanjang sampai pada jarak tersebut.

Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun keadalam laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.

Penjelasan dalam Pasal 76 UNCLOS merupakan pencerminan dari kompromi antara negara-negara pantai yang memiliki landas kontinen luas seperti Kanada yang mendasarkan kriteria eksploitasibiltas sebagaimana termuat dalam UNCLOS 1958 karena penjelasan pada UNCLOS 1958 tentang landas kontinen sangat berbeda dengan pengertian Pasal 76 UNCLOS 1982, sehingga negara-negara pantai dengan landas kontinen yang luas tetap mempertahankan posisi bahwamereka memiliki hak di seluruh landas kontinennya dengan negara-negara yang menginginkan kawasan internasional seluas mungkin.

Pada umumnya, kompromi merupakan masalah yang sulit untuk dicapai. Hal itu terbukti dengan ketentuan-ketentuan konvensi yang menetapkan batas terluar dari tepian kontinen yang terletak di luar jarak 200 mil. Untuk itu, negara-negara pantai dapat memilih satu di antara dua cara penetapan batas tersebut, yaitu :
1. Dengan menarik garis diantara titik-titik dimana ketebalan sedimen karang paling sedikit 1 persen dari jarak terpendek pada titik-titik tersebut ke kaki lereng kontinen; atau
2. Dengan menarik garis di antara titik-titik yang ditetapkan yang panjangnya tidak melebihi 60 mil laut dari kaki lereng kontinen (Pasal 76 (4) UNCLOS 1982)
Selanjutnya ditetapkan bahwa untuk kedua cara tersebut setiap garis yang menghubungkannya antara dua titik tidak boleh melebihi 60 mil laut (Pasal 76 (7) UNCLOS 1982). Kemudian titik-titik untuk penarikan garis tersebut tidak boleh terletak lebih dari 350 mil laut dari garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial atau tidak boleh terletak lebih dari 100 mil laut dari kedalaman 2500 meter (Pasal 76 (5) UNCLOS 1982).

Para perumus konvensi menyadari bahwa penerapan ketentuan-ketentuan tersebut akan menimbulkan permasalahan. Untuk itu, dibentuklah ketentuan dalam konvensi mengenai Komisi Batas Landas Kontinen (Pasal 76 (8) dan Lampiran II UNCLOS 1982). Suatu negara pantai yang akan menetapkan batas terluar landas kontinennya lebih dari 200 mil laut harus memberitahu komisi yang beranggotakan 21 orang tersebut, mengenai data ilmu pengetahuan dan teknis yang mendasari penetapan batas tersebut. kemudian komisi ini akan mempertimbpangkan serta membuat rekomendasi. Dalam hal ini komisi harus mempertimbangkan Lampiran II apabila terdapat pengecualian terhadap peraturan-peraturan yang dituangkan pada Pasal 76 UNCLOS 1982 jika negara pantai tidak menyetujui rekomendasi dari komisi yang memiliki kewenangan menetapkan pandangnya kepada negara pantai.

Berdasarkan Pasal 77 UNCLOS 1982 negara pantai menikmati hak berdaulat untuk mengeskplorasi dan mengeksploitasi sumber kekayaan alam di landas kontinen yang berada dalam batas 200 mil zona ekonomi eksklusif, hak-hak tersebut bersamaan dengan hak-hak yang dinikmati berdasarkan Pasal 56 UNCLOS 1982 tentang zona eknomi eksklusif. Dengan demikian rezim landas kontinen yang independen hanya yang terletak di luar batas tersebut. Kemudian terkait dengan hak dan penggunaan landas kontinen, negara asing berhak melakukan penanaman kabel dan jalur pipa melalui atau pada landas kontinen sebuah negara pantai, hal tersebut diatur pada Pasal 79 UNCLOS 1982. Negara pantai yang bersangkutan hanya bisa menentukan jalur kabel atau pipa yang akan ditanam tetapi tidak dapat melarang atau mengharuskan ketentuan penanaman kabel dan pipa tersebut. Pada Pasal 83 UNCLOS 1982 mengatur tentang ketentuan penetapan batas landas kontinen antara negara-negara yang pantainya berbatasan dan berhadapan. Dimana ketentuannya sama halnya dengan zona ekonomi eksklusif.

Landas Kontinen Ekstensi
Pasal 76 (4) UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa “for teh purposes of this Convention, the coastal State shall esthablish the outer edge of the continental margin wherever the margin extends beyond 200 nautical miles from the baselines from which the breadth of the territorial sea is measured…”. hal tersebut menegaskan bahwa dimungkinkan untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi. Karena banyak kasus dimana kondisi geologi dan geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas landas kontinen melebihi 200 mil atau pada umumnya dimungkinkan sepanjang 350 mil laut.

Berdasarkan UNCLOS 1982 penentuan batas landas kontinen ekstensi dapat dilakukan dengan memperhatikan 4 kriteria yang diatur pada Pasal 76. Dua kriteria pertama adalah yang membolehkan (formulae) sedangkan dua kriteria terakhir adalah yang membatasi (constraints). Berikut syarat yang membolehkan (formulae):
1. Didasarkan pada titik tetap terluar pada titik mana ketebalan batu endapan (sedimentary rock) paling sedikit sebesar 1 persen dari jarak terdekat antara titik tersbeut dengan kaki lereng kontinen. Persentase ini dihitung dengan membandingkan tebalnya batu sedimen di suatu titik terhadap jarak titik tersebut dari kaki lereng.
2. Batas terluar landas kontinen ekstensi juga bisa ditentukan dengan menarik garis berjarak 60 mil laut dari kaki lereng kontinen (hedberg line) ke arah laut lepas.
Pada penerapannya, batas terluar landas kontinen ekstensi merupakan kombinasi dari dua syarat di atas yang dalam hal ini akan dipilih garis terluar yang paling menguntungkan negara yang bersangkutan. Namun demikian, garis terluar ini belumlah merupakan garis batas landas kontinen ekstensi final karena masih harus diuji dan memenuhi dua syarat pembatas (constraints) berikut :
1. Batas terluar dari landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil dari garis pangkal sebagai referensi mengukur batas teritorial; atau
2. Batas terluar dari landas kontinen tidak melebihi 100 mil laut dari kontur kedalaman 2.500 meter isobath.

Kepentingan Indonesia Terhadap Konsep Landas Kontinen
Sebagai negara kepulauan Indoensia mempunyai penguasaan penuh dan hk eksklusif atas kekayaan alam atau milik negara. Akibat adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia seperti eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus dilakukan sesuai dengan kehijaban yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. adanya kehijaban tersebut bagi pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal yang dianggap tidak memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara dini namun di sisi lain dengan adanya kehijaban tersebut pengurangan kebebasan sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan yang ada.

Kemudahan yang diberikan dalam melaksanakan eksplorasi maupun eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dapat diperoleh berupa:
1. Dapat dibangunnya instalasi-instalasi di landas kontinen.
2. Dapat digunakannya kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya untuk kepentingan kegiatan.
3. Dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan instalasi-instalasi atau alat-alat yang ada
Pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di landas kontinen sepenuhnya menjadi wewenang negara pantai dengan memperhatikan batasan-batasan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pantai dan adanya kemungkinan timbulnya salah paham atau salah pengertian yang mengakibatkan perselisihan antar kepentingan-kepentingan dalam pemenfaatan sumber kekayaan alam akan menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah untuk menyelesaikannya.

Dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut diatas diberlakukan segala peratuan perundang-undangan yang ada dan relevan dengan masalahnya, tindakan sepihak dari pemerintah Indonesia dapat dilakukan dengan mengambil langkah kebijakan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara waktu kegiatannya.
2. Mencabut izin usaha untuk tidak melakukan usahanya di wilayah landas kontinen Indonesia.
Sebagai suatu ketentuan dalam melaksanakan kegiatan di landas kontinen dan kegiatan tersebut diatas harus diindahkan dan dilindungi kepentingan yang berkaitan dengan :
1. Perhatian dan keamanan nasional.
2. Perhubungan.
3. Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut.
4. Perikanan.
5. Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah lainnya.
6. Cagar alam
Untuk saling mengaja kepentingan baik terhadap negara Indonesia selaku negara pantai maupun kepentingan bangsa lain merupakan tindakan dalam menjaga keseimbangan agar tetap terpeliharanya keseimbangan situasi, sehingga terhindar dari timbulnya tabrakan antara kepentingan-kepentingan,sebagai akibat kurangnya informasi atau tidak adanya komunikasi yang lebih jauh dapat menimbulkan keretakan hubungan antar negara.

Bagi Indonesia penentuan batas wilayah kontinen dan yang berkaitan dnegan landas kontinen Indonesia termasuk depresi-depresi yang terdapat di landas kontinen Indonesia berbatasan dengan negara lain telah dikeluarkan keputusan, bahwa penetapan garis batas landas kontinen dengan negara lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk mencapai persetujuan (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973)

Persetujuan yang dilakukan merupakan kesepakatan bersama sebagai perwujudan rasa persahabatan dan saling menegakkan kepentingan masing-masing untuk tidak saling mengganggu serta menghormati kewenangan maupun hal-halnya dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat internasional.

Indonesia sebagai negara pantai yang bersinggungan dengan dataran kotinen dapat mempergunakan kewenangnya yang sekaligus bertanggung jawab atas wilayah tersebut. kewenangan yang dimilki negara pantai berupa tindakan –tindakan untuk mengambil kebijakan atas hak-haknya yang digunakan untuk membangun maupun memelihara instalasi-instalasi, tidak akan mempengaruhi adanya:
1. Luasnya lautan bebas yang sah pada perairan itu
Dengan adanya hak-hak negara pantai atas daratan kontinental tidak mempengaruhi akan lautan bebas dan udara diatasnya.
2. Teritorial negara
Instalasi dan alat-alat yang berada dibawah kekuasaan negara pantai, namun instalasi dengan peralatannya ini bukan berstatus sebagai pulau-pulau atau bagian pulau sehingga tidak mempunyai daerah laut teritorial tersendiri, yang berarti luas laut teritorial dari negara pantai tidak mengalami perubahan.
3. Pemasangan saluran pipa
Instalasi-instalasi atau kabel-kabel dibawah laut atau alat-alat lainnya yang berkaitan untuk melakukan eksplorasi dataran kontinental dan melakukan eksploitasi sumber alam tidak merintangi dan dalam pemeliharannya.
4. Melakukan usaha-usaha penyelidikan di dataran kontinental
Memperhatikan bahwa permohonan penyelidikan diajukan oleh suatu lembaga yang memnuhi persyaratan dan penyelidikan dilakukan secara ilmu pengetahuan murni tentang sifat-sifat fisik atau biologi dari dataran kontinental. Dalam penyelidikan ini negara pantai mempunyai hak untuk:
• Ikut serta dalam penyelidikan, atau
• Keikutsertaannya dengan cara mewakilikan

Pemasangan berbagai instalasi dan alat-alat yang digunakan untuk keperluan suatu negara sama seklai tidak mempengaruhi tritorial suatu negara, namun bentuk-bentuk eksplorasi ataupun eksploitasi sumber kekayaan alam harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan dengan selalu mengupayakan langkah-langkah berupa:
• Pencegahan terjadinya pencemaran air laut di landas kontinen maupun udara diatasnya
• Pencegahan meluapnya pencemaran apabila telah terjadi pencemaran
Jurisdikasi negara pantai yang berkaitan dengan wilayah Indonesia diberlakukan Hukum Nasional Indonesia sepanjang:
Perbuatan dan persitiwanya terjadi pada diatas atau dibawah instalasi-instalasi atau kapal-kapal yang berada di landas kontinen untuk eksploitasi kekayaan alam
Perbuatan dan peristiwanya terjadi di daerah terlarang dan daerah terbatas dari instalasi-intalasi atau alat-alat dan kapal-kapal.
Untuk instalasi-instalasi maupun alat-alat yang dipergunakan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, merupakan daerah yurisdiksi Indonesia (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973).

PENUTUP

Kesimpulan
1. Landas kontinen merupakan istilah geologi yang kemudian menjadi bagian dalam istilah hukum. Secara sederhana landas kontinen dapat diartikan sebagai daerah pantai yang tanahnya menurun keadalam laut sampai akhirnya disuatu tempat tanah tersebut jatuh curam di kedalaman laut dan pada umumnya tidak terlalu dalam, agar sumber-sumber alam dari landas kontinen dapat dimanfaatkan dengan teknologi yang ada.
2. Pasal 76 (4) UNCLOS 1982 menjelaskan bahwa “for teh purposes of this Convention, the coastal State shall esthablish the outer edge of the continental margin wherever the margin extends beyond 200 nautical miles from the baselines from which the breadth of the territorial sea is measured…”. hal tersebut menegaskan bahwa dimungkinkan untuk mengajukan klaim atas landas kontinen yang melebihi 200 mil laut atau disebut dengan Landas Kontinen Ekstensi. Karena banyak kasus dimana kondisi geologi dan geomorfologis suatu negara pantai yang mengharuskan menarik batas landas kontinen melebihi 200 mil atau pada umumnya dimungkinkan sepanjang 350 mil laut.
3. Sebagai negara kepulauan Indoensia mempunyai penguasaan penuh dan hk eksklusif atas kekayaan alam atau milik negara. Akibat adanya penguasaan, maka setiap kegiatan di landas kontinen Indonesia seperti eksplorasi atas daratan kontinen dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam maupun penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam, harus dilakukan sesuai dengan kehijaban yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. adanya kehijaban tersebut bagi pemerintah Indonesia merupakan kepentingan untuk dilakukannya pengawasan yang diperlukan, agar hal-hal yang dianggap tidak memadai dapat dilakukan tindakan pengamanan secara dini namun di sisi lain dengan adanya kehijaban tersebut pengurangan kebebasan sekaligus harus diikuti dan tunduk pada segala ketentuan yang ada.

DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Heru Prijanto.2007. Hukum Laut Internasional. Bayumedia Publishing.Malang
I Made Andi Arsana. 2008. Batas Maritim Antarnegara, Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Yogyakarta
Mochtar Kusumaatmadja. 1986. Hukum Laut Internasional. Binacipta. Bandung
P. Joko Subagyo. 2005. Hukum Laut Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta

Perundang-Undangan
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973

hukum lingkungan

Sistem Anglo Amerika membagi tanggung gugat ke dalam:

-Liability based on Fault (Tort Liability)Tanggung gugat yang didasarkan atas kesalahan (act or omission) yangmenyebabkan terjadinya risiko bagi pihak lain, beban pembuktian pada penggugat

-Liability based on Burden-Shifting DoctrineTanggung gugat ditekankan pada beban pembuktian terbalik bagi penggugat

-Res ipsa Ioquitur (the thing speaks for it self)Tanggung gugat yang membebaskan penggugat dari beban pembuktiankarena telah ada bukti-bukti yang jelas bahwa terjadi kesalahan(pelangaran kewajiban) oleh tergugat

-Strict LiabilityTanggung gugat timbul seketika pada saat terjadinya perbuatan yangmenimbulkan risiko, tanpa dilihat ada tidaknya kesalahan tergugatJenis ganti ruginya biasanya telah ditentukan besarnya (limits of liability,ceilling, plafond), misal: ganti rugi atas kematian kecelakaan pesawatterbang dibatasi sampai USD $100.000.-

-Absolute LiabilityTanggung jawab mutlak dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek  procedural dimana adanya kewajiban untuk melakukan pembuktianadanya unsur kesalahan untuk dapat dimintakan tanggung gugat atasrisiko; dan aspek materiil dimana pemberian ganti rugi harussepenuhnya/tanpa batas tertinggi yang ditentukan lebih dahuluMisal: jika terbukti bahwa kecelakaan kapal disebabkan adanyakesengajaan pemilik/operator kapal, maka ganti rugi yang diberikanseharusnya tanpa batas tertinggi (plafond)

hukum lingkungan

  • AJARAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)

Hubungan sebab akibat ( kausalitas). berasal dari kata causalitas yaitu sebab. ajaran ini banyak berhubungan dengan delik materiil. sebab inti dari delik materiil adalah adanya akibat yang dilarang.
contohnya : Delik formil (pasal 362, 242 KUHP)

Delik materil (pasal 338, 351, 187 KUHP)

Tujuan pada akibat adalah sebab dari pada akibat. disini dicari banyak atau beberapa sebab yang dinamakan  syarat dari akibat itu. adalah tiap perbuatan yang  merupakan syarat dari akibat apabila perbuatan itu tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan suatu akibat.

  • SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS) MENURUT BEBERAPA TEORI

Suatu akibat tertentu terkadang ditimbulkan oleh serangkaian perbuatan yang saling terkait yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya akibat. Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa akan dipertanggungjawabkannya suatu akibat tersebut. Dalam hal ini para ahli hukum berbeda pendapat.

Berikut adalah teori-teori kausalitas menurut para sarjana hukum :

1).Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.

Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.

Dalam perkembangan  teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .

1`Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). .) teori yang d ikemukakan  Van Hamel  yaitu Tindak pidana merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang (wet), yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Jadi perbuatan itu merupakan perbuatan yang bersifat dapat dihukum dan dilakukan dengan kesalahan.

sapaan pertama

hai teman semua

tulisan aku yang pertama

hai salam perkenalan dan pertemanan

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.